Print This Post

Prof. Dr. Frans Magnis Suseno: MENCERMATI PRURALISME DI INDONESIA

Sejak zaman dahulu Indonesia sudah sangat kaya dengan keberagaman suku, agama, dan budaya. Suatu bangsa yang terkenal dengan kekayaan alamnya telah mengundang banyak orang asing datang ke Indonesia. Dari berbagai penduduk yang datang tersebut dibawa berbagai agama yang kini ada. Kerukunan umat beragama saat ini menjadi isu yang sangat menarik untuk dibahas, karena berkaitan dengan berbagai pihak.

 

Pluralisme memiliki pengertian, yaitu menerima segala perbedaan di antara kita. Perbedaan tersebut dilihat bukan hanya dari sisi agama, akan tetapi dilihat juga dari sisi yang lain, seperti bahasa, suku, kebudayaan, dan sebagainya. Pemahaman tentang pluralisme amat penting untuk dimiliki oleh tiap-tiap warga negara, khususnya pemimpin bangsa dan calon pemimpin masa depan, agar terbentuk sikap saling menghargai atas perbedaan tersebut dan dapat bersikap adil atas kebijakan-kebijakan yang bersinggungan dengan perbedaan tersebut, khususnya menyangkut etnis tertentu dan agama tertentu. Karena parameter keberagaman yang berhubungan dengan agama dan suku budaya sangat sensitif untuk terjadi benturan kepentingan di masyarakat.

 

Kita perlu analisis mendalam terhadap isu-isu konflik yang mengatasnamakan agama. Contoh kasus seperti kerusuhan Ambon. Ini adalah salah satu kasus yang cukup besar dan terjadi pada waktu yang cukup lama. Dimana isu pada mulanya adalah karena kekerasan antara sopir angkot yang beragama Islam dan seorang pekerja bengkel yang beragama Kristiani. Karena hal kecil tersebut akhirnya berujung pada sebuah konflik besar dan berkepanjangan, dan terlebih lagi diatasnamakan konflik antaragama, yaitu umat Muslim dan Kristiani. Sidik punya selidik, ada cerita yang terdapat di dalam konfik tersebut, dimana ada sebuah desa Kristiani yang dibakar dan penduduknya dibantai oleh suatu kelompok yang mengatasnamakan kelompok jihad, yang ternyata mereka adalah kelompok yang bukan berasal dari kelompok Islam ataupun masyarakat Kristiani, akan tetapi berasal dari kelompok yang dibina oleh aparat tertentu. Ini menunjukkan bahwa di balik konflik yang besar dan berkepanjagan ada phak-pihak tertentu yang bermain dan mencari keuntungan. Oleh karena itu, sebagai generasi yang intelek kita harus mampu menganalisis hal ini lebih dalam dan rinci, agar akar masalah dapat dihilangkan.

 

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural atau majemuk dengan keragaman suku, agama, dan budaya. Sebagai bangsa yang majemuk dibutuhkan sikap akomodatif untuk merangkul semua golongan. Satu golongan dengan golongan yang lain harus saling menghormati serta hidup saling berdampingan (koeksistensi) secara damai. Dengan kata lain, harus ada toleransi antar suku, agama, dan budaya. Suatu golongan tidak boleh memaksakan kehendaknya ataupun ideologi (keyakinannya) kepada golongan yang lain.

Kita perlu mempertimbangkan dengan saksama proses penyebaran agama yang dilakukan oleh Kristen dengan metode Kristenisasi dan dakwah sebagai metoda penyebaran agama Islam. Untuk contoh kedua agama itu, tidak boleh melakukan penyebaran agamanya dengan cara paksaan. Kebebasan diberikan kepada setiap orang untuk menilai agama yang benar menurut keyakinannya. Dalam konteks Indonesia secara umum, dengan keragaman yang dimiliki adalah suatu kekuatan untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik.

 

Pluralisme harus dipahami secara baik, jangan dipandang sebelah mata. Pluralisme bagi bangsa Indonesia adalah kekuatan besar. Dengan keragaman yang dimiliki terdapat sumber daya manusia yang beragam pula. Serta dari keragaman itu didapatkan ide-ide kreatif untuk membangun Indonesia yang lebih maju. Selain itu, dari kemajemukan yang ada jangan dijadikan sebagai pangkal perpecahan, namun sebaliknya dijadikan sebagai sarana pemersatu. Setiap perbedaan yang ada harus dicari solusinya dengan titik temu antar semua golongan dan tetap menghormati pebedaan yang dimiliki.

 

*) Resume Dialog Tokoh dalam Latgab PPSDMS Wilayah Barat, 6-8 Februari 2009 di Jakarta oleh Azrul Sulaiman Karim Pohan, Syahroni, dan Daniel Furqon, Peserta PPSDMS Regional 5 Bogor.

sapto

My name's Sapto. Born in Jakarta, grew up in Surabaya, and proud to be an Indonesian Muslim. I'm a journalist and always be a journalist till my last day. My education background, major in international relations and minor in strategic studies, but concerning in anti-corruption movement, counter-terrorism policy/strategy and contemporary Islam.

sapto has written 200 posts
Website: http://

2 Responses to “Prof. Dr. Frans Magnis Suseno: MENCERMATI PRURALISME DI INDONESIA”

  1. Idris Tambunan says:

    PENTING!!!
    Asalam walaikum dan salam sejahtera buat kita semua.

    Apa yang disampaikan prof Frans sangat baik sekali untuk dipahami oleh seluruh warga bangsa ini.
    Perbedaan dan kemajemukan tidak akan bisa lepas dari bangsa ini, sehingga pemahaman yang disampaikan tentang pluralisme ini sangat kontekstual.

    Mari kita bersama2 menjaga keutuhan bangsa ini dengan saling menghargai diantara kita.

    Bangsa ini butuh tindakan dan perbuatan kita bersama untuk bisa keluar dari berbagai masalah kemiskinan, dll.

  2. SATU INDONESIA SATU
    Oleh: H. Muhammad Said Kusuma*

    DASAR PEMIKIRAN

    Perkembangan globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-Iembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar negara maju dengan negara-negara berkembang maupun antar sesama negara berkembang serta lembaga-Iembaga internasional. Disamping hal tersebut adanya issu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.

    Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur baru yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi juga daiam berpola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia sehingga akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.

    Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang tugas dan profesi masing-masing yang dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Dalam rangka Perjuangan Non Fisik sesuai bidang tugas dan profesi masing-masing wawasan atau cara pandang bangsa Indonesia yaitu wawasan kebangsaan atau Wawasan Nasional yang diberi nama Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dari setiap aspek kehidupan bangsa untuk mencapai tujuan nasional. Sedang hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantara atau Nasional dengan pengertian cara Pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara dan demi kepentingan nasional.
    Atas dasar pemikiran dari perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai semangat perjuangan yang dilaksanakan dengan perjuangan Fisik dan wawasan Nusantara yang merupakan pancaran nilai dari ideoiogi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga dalam mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik sesuai bidang tugas dan profesi masing-masing dj dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cila dan tujuan nasional.

    Dengan demikian anak-anak bangsa sebagai generasi penerus akan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta tidak akan mengarah ke disintegrasi bangsa, karena hanya ada satu Indonesia yaitu NKRI adalah SATU INDONESIA SATU.

    Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia.

    Sejarah Perjuangan Bangsa. Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai semangat kebangsaan kejuangan yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya NKRi dalam wadah Nusantara.

    A. Era Sebelum Penjajahan. Sejak tahun 400 Masehi sampai dengan tahun 1617, kerajaan-kerajaan yang ada di Bumi Persada Nusantara adalah kerajaan Kutai, Tarumanegara, Sriwijaya, Kediri, Singasari, Majapahit, Samudera Pasai, Aceh, Demak, Mataram, Goa dan lain-Iainnya, merupakan kerajaan-kerajaan yang terbesar di seluruh Bumi Persada Nusantara. Nilai yang terkandung pada era sebelum penjajahan adalah rakyat yang patuh dan setia kepada rajanya membendung penjajah dan menjunjung tinggi kehormatan dan kedaulatan sebagai bangsa monarchi yang merdeka di bumi Nusantara.

    B. Era Selama Penjajahan. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa asing mulai tahun 1511 sampai dengan 1945 yaitu bangsa Portugis, Belanda, inggris dan Jepang. Selama penjajahan peristiwa yang menonjol adalah tahun 1908 yang dikenal sebagai Gerakan Kebangkitan Nasional Pertama, yaitu lahirnya organisasi pergerakan Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Sutomo Dan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Dan 20 tahun kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928 ditandai dengan lahirnya Sumpah Pemuda sebagai titik awal dari kesadaran masyarakat untuk berbangsa Indonesia, dimana putra putri bangsa Indonesia berikrar : “BERBANGSA SATU, BERTANAH AIR SATU, DAN BERBAHASA SATU : INDONESIA”. Pernyataan ikrar ini mempunyai nilai tujuan yang sangat strategis di masa depan yaitu persatuan dan kesatuan Indonesia. Niiai yang terkandung selama penjajahan adalah Harga diri, solidaritas, persatuan dan kesatuan, serta jati diri bangsa.

    C. Era Merebut dan Mempertahankan Kemerdekaan. Dimulai dari tahun 1942 sampai dengan tahun 1949; dimana pada tanggal 8 Maret 1948 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang me!alui Perjanjian Kalijati. Selama penjajahan Jepang pemuda ¬pemudi Indonesia dilatih dalam olah kemiliteran dengan tujuan untuk membantu Jepang memenangkan Perang Asia Timur Raya. Pelatihan tersebut melalui Seinendan, Heiho, Peta dan lain-lain, sehingga pemuda Indonesia sudah memiliki bekal kemiliteran. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu disebabkan dibom atomnya kota Hirosima dan Nagasaki. Kekalahan Jepang kepada Sekutu dan kekosongan kekuasaan yang terjadi di Indonesia digunakan dengan sebaik-baiknya oleh para pemuda Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Dengan semangat juang yang tidak kenal menyerah yang dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta keikhlasan berkorban telah terpatri dalam jiwa para pemuda dan rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaannya, yang kemudian diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta. Setelah merdeka bangsa Indonesia harus menghadapi Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia dengan melancarkan aksi militernya pada tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Pertama) dan tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Kedua), dan pemberontakan PKI Madiun yang didalangi oleh Muso dan Amir Syarifuddin pada tahun 1948. Era merebut dan mempertahankan kemerdekaan mengandung nilai juang yang paling kaya dan lengkap sebagai titik kulminasinya adalah pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Nilai-nilai kejuangan yang terkandung dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan ‘adalah sebagai berikut :

    1. Nilai kejuangan relegius (iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa).
    2. Nilai kejuangan rela dan ikhlas berkorban.
    3. Nilai kejuangan tidak mengenal menyerah.
    4. Nilai kejuangan harga diri.
    5. Nilai kejuangan percaya diri.
    6. Nilai kejuangan pantang mundur.
    7. Nilai kejuangan patriotisme.
    8. Nilai kejuangan heroisme.
    9. Nilai kejuangan rasa senasib dan sepenanggungan.
    10. Nilai kejuangan rasa setia kawan.
    11. Nilai ke juangan nasionalisme dan cinta tahah air
    12. Nilai kejuangan persatuan dan kesatuan.

    D. Era Mengisi Kemerdekaan. Pada awal mengisi kemerdekaan timbul berbagai masalah antara lain timbul pergantian kabinet sebanyak 27 kali dan terjadinya berbagai pemberontakan-pemberontakan seperti : DI/TII, APRA, RMS, Andi Azis, Kahar Muzakar, PRRI/Permesta, dan lain-lain serta terjadinya berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan negara sehingga timbul Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945, penyimpangan y’ang sangat mendasar adalah mengubah pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila menjadi ideologi Komunis, yaitu dengan meletusnya peristiwa G30S/PKI. Peristiwa ini dapat segera ditumpas berkat perjuangan TNI pada waktu itu bersama-sama rakyat, maka lahir Orde Baru yaitu kembali kepada tatanan kehidupan yang baru dengan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara mumi dan konsekuen. Selama Orde Baru pembangunan berjalan lancar, tingkat kehidupan rakyat perkapita naik, namun penyelenggaraan negara dan rakyat bermental kurang baik sehingga timbul korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mengakibatkan krisis keuangan, krisis ekonomi dan krisis moneter serta akhimya terjadi krisis kepercayaan yang ditandai dengan turunnya Kepemimpinan Nasional, kondisi tersebut yang menjadi sumber pemicu terjadinya gejolak sosial. Kondisi demikian ditanggapi oleh mahasiswa dengan aksi-aksi dan tuntutan “Reformasi”, yang pada hakekatnya reformasi adalah perubahan yang teratur, terencana, terarah dan tidak merubah/menumbangkan suatu yang sifatnya mendasar Nilai yang terkandung pada era mengisi kemerdekaan adalah semangat dan tekad untuk mencerdaskan bangsa, mengentaskan kemiskinan dan memerangi keterbelakangan, kemandirian, penguasaan IPTEK serta daya saing yang tinggi berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 sehingga siap menghadapi abad ke-21 dalam era globalisasi.

    Dari uraian tersebut diatas bahwa sejarah perjuangan bangsa memiliki peranan dalam memberikan kontribusi niJai-niiai kejuangan bangsa dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan untuk tetap utuh dan tegaknya NKRI yaitu SATU INDONESIA SATU.

    Proses Bangsa Yang Menegara.

    Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut: Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.

    Pada zaman modern adanya negara lazim_ya dibenarkan oJeh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan, yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” inj kita analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, mengapa dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadang dapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di dalam penerapannya pada zaman modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara.

    Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam membahas wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Oleh karena itu merupakan suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu Proklamasi 17 Agustus 1945, sekalipun ada pihak-pihak terutama luar negeri yang beranggapan berbeda dengan dalih teori yang universal.

    Dengan demikian sekalipun pemerintah belum terbentuk bahkan hukum dasarnya pun belum disahkan, namun bangsa Indonesia ‘beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada semenjak diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan pada Aliniea kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas rincian tersebut adalah: (1)Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia; (2)Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan; dan (3)Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Bangsa Indonesia menterjemahkan secara rinei perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu bahwa:

    1. Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan).

    2. Proklamasi barulah “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Dengan proklamasi tidak berarti bahwa telah “selesai” kita bernegara.

    3. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.

    4. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, dan bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan yang ekonomi lemah untuk menentang yang ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.

    5. Unsur religiuisitas dalam terjadinya negara menunjukkan kepereayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa Indonesia bernegara mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang didasarkan (pelaksanaannya) pada kemanusiaan yang adil dan beradab.

    Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Demikianlah terjadinya negara menurut bangsa Indonesia dan dampak yang diharapkan dalam bernegara.

    Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sarna terhadap kebenaran hakiki, disamping kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:

    1. Kebenaran Yang Berasal, Dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut: Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus ada hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Meyakini bahwa kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai falsafah hidupnya yang harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita atau ideologi. Falsafah dan ideologi tersebut di NKRI dirumuskan dengan nama Pancasila. Lima kebenaran hakiki ini telah digali oleh Bung Kamo (Presiden RI pertama) yang dikemukakan pada saat Sidang Lanjutan dalam membicarakan Dasar Negara oleh Badan Persiapan Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, kemudian tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

    2. Kesejarahan. Sejarah merupakan salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah merupakan bukti otentik dan berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana proses terbentuknya NKRI baik secara filosofi maupun etika moralnya sebagai hasil perjuangan bangsa, dengan demikian mereka akan mengerti, dan menyadari kewajiban secara individual “terhadap bangsa dan negaranya. NKRI dalam kesejarahan terbentuk karena bangsa Indonesia saat ini memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproklamasikan kebebasan bangsa dari penjajahan Belanda. Dengan demikian sangat logis, apabila bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara, dari generasi ke generasi, oleh karena itu setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sarna dalam, kepentingan ini sebagai landasan visional (Wawasan Nusantara), serta kesiapan ketahanan pada berbagai aspek kehidupan nasional sebagai landasan konsepsional (Ketahanan Nasional) melalui pendidikan, melalui lingkungan pekerjaan dan melalui lingkungan masyarakat, yang disebut dengan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

    Dari uraian tentang proses bangsa yang menegara, bahwa bangsa Indonesia menghendaki persatuan dan kesatuan sebagai hasil perjuangan bangsa yang teraktualisasi dalam wadah NKRI. Hal ini merupakan pernyataan didalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia yaitu SATU INDONESIA SATU.

    Wawasan Nasional Indonesia.

    Bangsa Indonesia dalam menentukan, membina dan mengembangkan Wawasan Nasionalnya menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata dan terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Dengan demikian maka Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang dilandasi oleh pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila dan pandangan geopolitik Indonesia yang dilandasi oleh pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan bangsa Indonesia.

    1. BERDASARKAN FALSAFAH PANCASILA

    Manusia Indonesia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya fikirnya, sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, dengan lingkungannya, dengan alam semesta dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Berdasarkan kepada kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki berbagai motivasi antara lain demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagian serta demi terselenggarnya keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.

    Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk di dalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional, yang dapat dilihat sebagai berikut:

    a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing masing maka kehidupan sehari hari dikembangkan sikap: saling hormat menghormati, memberi kesempatan dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaannya dengan cara apapun kepada orang lain yang sudah menganut agama yang resmi. Sikap tersebut mewarnai Wawasan Nasional wawasan kebangsaan yang dianut bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan akan tetapi masih tetap menghormati dan memberikan kebebasan dalam menganut dan mengamalkan agamanya masing masing.

    b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Dengan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya dalam menerapkan hak asasi manusia (HAM) namun demikian kebebasan HAM tersebut tidak mengganggu dan harus menghormati HAM orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan bangsa Indonesia yang berupa memberikan kebebasan dalam mengekspresikan HAMnya namun demikian harus mengingat pula dan menghormati hak orang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan kerjasama agar tidak terjadi benturan.

    c. Sila Persatuan Indonesia. Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat yang lebih luas harus diutamakan atau didahulukan daripada kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan, akan tetapi kepentingan yang lebih besar tersebut (kepentingan bangsa dan negara) tidak mematikan atau meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan bangsa Indoensia dimana mengutamakan keutuhan bangsa dan negara akan tetapi harus memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan.

    d. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan/Perwaklian. Dengan sila kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang berarti tidak menutup kemungkinan dilakukan melalui pemungutan suara (voting) dan tidak dilakukannya pemaksanaan pendapat dengan apapun. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan bangsa Indonesia dimana diperlukan musyawarah untuk mencapai mufakat akan tetapi menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.

    e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dengan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsalndonesia mengakui dan menghargai warganya untuk dapat mencapai kesejahteraan/kemakmuran yang setinggi tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing masing, akan tetapi usaha untuk meningkatkan kesejahteraan/kemakmuran tersebut tidak merugikan apalagi kalau memakan/ menghancurkan orang lain, kemakmuran yang ingin dicapai bangsa Indonesia bukan kemakmuran yang tingkatannya sama bagi semua warganya. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan bangsa Indonesia dimana diberikannya kebebasan untuk mencapai kesejahteraan orang perorangan setinggi tingginya akan tetapi harus memperhatkan keadilan bagi, daerah penghasil, daerah lain, maupun orang perorangan sehingga tercapai kemakmuran yang memenuhi persyaratan kebutuhan minimal.

    Dari uraian tersebut diatas, maka Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia itu merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu wawasan kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa dan golongan serta daerahnya itu sendiri dalam satu wadah negara kepuluan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    3. BERDASARKAN KONSTITUSIONAL UUD 1945

    Merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka bangsa Indonesia bersepakat bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MBR). Oleh karena itu negara mengatasi segala paham golongan, kelompok dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional, artinya kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan diatas kepentingan golongan, kelompok dan perseorangan berdasarkan atas aturan, hukum dan perundangan undangan yang berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.

    Bangsa Indonesia menyadari bahwa “bumi, air dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Oleh karena itu bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasional yang dikelola berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah yang tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.

    Maka dengan demikian, UUD 1945 seharusnyalah dan sewajarnyalah menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nasional yaitu Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    4. WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI WAWASAN NASIONAL INDONESIA.

    Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun serta menyelenggarakan kehidupan nasional, baik aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankam selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu bangsa Indonesia dalam membina dan menyelenggarakan tata kehidupan bangsa dan negara dalam semua aspek seperti tersebut diatas disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, kondisi sosial budaya serta pengalaman sejarahnya yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.

    Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia yang diberi nama Wawasan Nusantara disingkat ‘Wasantara”.

    Dari sekian banyak pengertian yang disampaikan oleh para pakar dalam seminar, maka pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara, adalah pengertian Wawasan Nusantara dalam arti geopolitik Indonesia, sehingga pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

    Dengan mengerti, memahami dan menghayati pengertian Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia, maka setiap warganegara Indonesia memiliki arah pandang yang sama di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga anak-anak bangsa memiliki jiwa nasionalisme demi keutuhan Nusantara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu cara pandang SATU INDONESIA SATU.

    4. INTEGRASI NASIONAL.

    Setiap tatanan memiliki dua kecenderungan yaitu kecenderungan integrasi dan kecenderungan penonjolan diri. Kemampuan suatu tatanan untuk mempertahankan keberadaannya sangat tergantung kepada keseimbangan dinamis antara kedua kecenderungan tersebut. Dikehendaki agar tidak ada kecenderungan yang mendominasi diantara keduanya.

    Bahwa wujud tatanan kebangsaan adalah sesuatu yang dinamis, yang senantiasa berubah dengan pola chaotic. Oleh karena itu berbagai konflik dalam kehidupan kebangsaan yang’ sedang terjadi dewasa ini haruslah dipahami sebagai perwujudan dari perubahan yang sedang berlangsung, yaitu berupa proses menuju keseimbangan yang baru antara kedua kecanderungan yang disebutkan di atas. Jika dicermati kecenderungan penonjolan diri yang diwujudkan dalam berbagai aspirasi yang bemuansa separatif, seperti tuntutan Aceh Merdeka, Riau Merdeka, Sulawesi sampai pembentukan Papua Barat, adalah reaksi terhadap upaya pemerintah yang secara sistematis memaksakan keseragaman dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat dirasakan kurang adil.

    Penyaluran kecenderungan penonjolan diri jika ditangani secara arif pada masanya kelak akan meredup dan digantikan oleh kecenderungan integrasi yang semakin mengental, terutama, terwujudnya keseimbangan baru. Keseimbangan baru dimaksud misalnya diwujudkan dalam bentuk modifikasi format penyelenggaraan negara yang lebih menjamin dan memberikan keleluasaan setiap tatanan pembentuk untuk mempertahankan jati dirinya dan diperkuat dengan adanya perangkat hukum yang mengakui dan menjamin eksistensi kebhinnekaan dari setiap tatanan pembentuk tatanan kebangsaan Indonesia.

    Zaman kecenderungan integrasi akan tiba dan proses ini dapat dipercepat yaitu dengan menyadarkan semua tatanan-pembentuk bangsa terhadap ancaman bersama yang akan hadir berupa arus globalisasi yang pasti akan menindas dan sekaligus menghapus keberadaan berbagai tatanan yang berskala kecil. Segenap lapisan masyarakat, khususnya para elit lokal, perlu dibekali dengan kesadaran bahwa dibalik”euforia” kecenderungan penonjolan diri ini, semangat untuk mempertahankan keutuhan bangsa tetap harus diletakkan pada prioritas utama, karena semangat tersebut merupakan satu-satunya cara yang tersedia untuk mempertahankan eksistensi setiap tatanan pembentuk dari badai globalisasi.

    Sebenarnya, misi pembentukan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD1945 masih sangat relevan untuk digunakan sebagai pemacu kecenderungan integrasi yang memudar saat ini. Untuk itu misi tersebut harus dijabarkan lebih lanjut agar dapat mencerminkan tekad dan semangat bangsa untuk tetap memberikan porsi yang wajar kepada kecenderungan setiap tafanan pembentuk bangsa untuk mempertahankan identitasnya.

    Secara singkat dapat disebutkan bahwa interpretasi pembentukan negara seyogyanya berbasis pada semangat kebhinnekaan. Dan ini bukanlah hal yang baru, karena telah disepakati oleh founding father Indonesia, walaupun selama ini kita lupakan. Kita asyik membangun bangsa dengan semangat “ika” dan menafikkan “bhinneka”. Padahal kebhinnekaan merupakan kekayaan bangsa, oleh sebab itu pengembangannya harus tidak dilihat sebagai ancaman bagi keutuhan persatuan bangsa.

    Integrasi nasional dapat terwujud apabila, anak-anak bangsa sadar akan misi pembentukan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan mengerti serta memahami tentang hak dan kewajiban warga negara yang tercantum pada Pasal 26, 27 dan 28 serta Pasal 30 UUD 1945, sehingga penyelenggaraan negara dan masyarakat memiliki mental, jiwa, sikap, semangat pengabdian, etos kerja dan disiplin yang tinggi serta mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan’ pribadi dan atau golongan.

    Integrasi nasionai sangat diharapkan untuk mendapatkan Ketahanan Nasional dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga tercipta keseimbangan antara kesejahteraan dan keamanan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian diperlukan perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing yang dilandasi nilai-nilai semangat perjuangan bangsa agar integrasi nasional terwujud, sehingga NKRI tetap utuh dan tegak serta jaya sepanjang masa yaitu SATU INDONESIA SATU.

    5. PENDALAMAN MAKNA SATU INDONESIA SATU

    Bahwa dirasakan dalam kehidupan masyarakat Indonesia telah terjadi “PERGESERAN NILAI JATI DIRI BANGSA”, hal ini disebabkan oleh arah pembangunan ekonomi yang dilaksanakan telah menyimpang jauh dari amanat UUD 45 dan Pancasila.
    Tidak meratanya pembangunan ekonomi, yang dikembangkan belum mencapai kepada tingkat kesejahteraan rakyat merupakan salah satu tolok ukur bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah masih menggunakan cara-cara lama; yakni sentralistik. Tetapi walaupun telah dikembangkan sistem otonomi daerah, bukannya arah pembangunan merata untuk mensejahterakan rakyat melainkan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang kurang rasa keadilannya, kurang rasa ketulusan, kurang dharma baktinya, kurang pemahamannya, kurang nilai-nilai sosialnya, kurang daya juangnya, kurang dalam mengejawantahkan amanat UUD 45 dan Pancasila sehingga rakyat masih tetap merasa bahwa pemerintah belum adil benar. Masih banyaknya pengangguran dan masih banyaknya rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
    Banyak peraturan pemerintah daerah setelah dikembangkan sistem otonomi daerah yang bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Tidak sedikit pula peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah yang tumpang tindih dengan surat keputusan menteri, bahkan, lebih jauh lagi terdapat peraturan pemerintah daerah (P.P.D) yang bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila.

    Dana bantuan (subsidi) dari pemerintah pusat, diselewengkan oleh aparatur pemerintah daerah sehingga kasus-kasus korupsi meningkat tajam secara signifikan. Sebagai contoh, penyelewengan oleh DPRD Kota Bogor yang melibatkan sebagai besar anggota dewan yang katanya terhormat.

    Pembebasan lahan untuk pembangunan ternyata disalahgunakan peruntukannya untuk memupuk kekayaan sekelompok orang. Akibatnya rakyat makin terhimpit dalam mensejahterakan taraf hidupnya. Hal ini terbukti dari Gross National Product di tiap-tiap daerah yang masih tertinggal jauh berbanding pada pusat-pusat kegiatan ekonomi. Bahkan masyarakat merasakan bahwa ekonomi hanya diperuntukkan untuk golongan atas saja. Jangan-jangan pada masyarakat timbul ajang kapitalis dan sifat borjuis yang berarti telah menyimpang jauh dari amanat UUD 45 dan Pancasila.

    Deregulasi perbankan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah pusat yang asasnya mempermudah pinjaman bagi rakyat kecil di pedesaan dipersulit dengan berbagai macam aturan birokrasi dan administrasi yang menyusahkan rakyat sehingga program KUK – KUM dan lain-lain berjalan di tempat. Betapa menyedihkan, atas berkembangnya bank syariah yang tujuannya untuk mensejahterakan rakyat dengan pola bagi hasil, ternyata dalam perjalanannya masih perlu dikoreksi. Bank syariah dalam pola kerjanya selalu menanyakan feed back nya terhadap profit margin yang besar dengan memperkecil resiko; berarti jiwa atau ruh perbankan syariah hanya menitikberatkan kepada mencari dana masyarakat melalui sistem tabungan, bukan secara jujur menjalankan “amanat bagi hasil”. Terbukti dengan hitungan-hitungan persentase dan provisi maka bila diteliti, nasabah bank syariah banyak yang dirugikan oleh sistem syariah tersebut.

    Kasus KPK – Kepolisian – Kejaksaan (fenomena Bibit-Chandra) merupakan citra buruk pemerintah dalam menjalankan undang-undang dan hukum. Di dalam bidang hukum telah terjadi penyalahgunaan wewenang!!!

    Dalam kehidupan sosial masyarakat, sering terjadi penggusuran dengan kekerasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan. Penertiban itu baik tetapi lebih baik mencarikan solusi untuk pedagang kecil (PK-5). Dengan terjadinya kekerasan pemerintah khususnya Satpol PP, maka dipandang perlu pemerintah meninjau ulang atas keberadaan Satpol PP atau oknum-oknum Satpol PP diberi bimbingan kerohaniaan yang memadai. Sehingga timbul jiwa dan sikap sosial control yang kuat.

    Dari sekelumit uraian diatas dalam pendalaman makna Satu Indonesia Satu maka diperlukan langkah bijak sebagai berikut:
    1. NKRI adalah Negara Kesatuan dengan Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Negara hukum berasaskan Pancasila dan UUD 45 dengan segala amandemennya harus dijalankan dengan baik dan benar dan tepat guna.
    2. Pancasila dirumuskan untuk memerangi sikap-sikap:
    • Imperalisme
    • Kapitalisme
    • Borjuisme
    • Kolonialisme
    Bila bangsa ini oleh pemerintahnya masih menggunakan pola-pola lama yaitu keempat hal tersebut diatas, sudah barang tentu pemerintah gagal mengemban “Amanat UUD 45 dan Pancasila”.

    3. Perlu dijiwai bahwa “JATI DIRI BANGSA” itu meliputi:
    • Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ikanya;
    • Bendera sang saka merah putih sebagai ruhnya; dan
    • Lagu Indonesia Raya sebagai penyelarasnya.
    Berarti setiap masyarakat sejumlah 230 juta jiwa lebih ini harus didorong terus tentang pemahaman jati diri bangsa. Camkanlah bahwa “Pancasila dan UUD 45” adalah harga mati yang tidak perlu ditawar-tawar lagi.

    4. Pembangunan ekonomi di segala bidang harus selaras dengan jati diri bangsa, hingga lambat laun di setiap individu masyarakat terpatri “JIWA PANCASILAIS”. Dengan tegas pemerintah harus merubah arah pembangunan ekonomi dari berbasis liberalisme menjadi berbasis Pancasila dan UUD 45.
    5. Kehidupan demokrasi di dalam masyarakat berbangsa dan bernegara diarahkan kepada dasa sila yakni Pancasila. Kita tentu menolak dengan tegas demokrasi ala barat maupun ala timur. Saat ini demokrasi banyak disalah artikan oleh sekelompok masyarakat, mereka melupakan rambu-rambu demokrasi itu sendiri. Demokrasi di Indonesia telah dicederai, telah ternoda oleh arus kepentingan dan perpolitikan multipartai. Indonesia belum menemukan kabinet presidensial atau kabinet parlementer (rancu), akibatnya tidak jelas arah setiap gerakan yang dilakukan oleh elit politisi sehingga rakyat bertambah bingung. Ingat, Demokrasi yang terbaik adalah “DEMOKRASI PANCASILA”.
    6. pemerintah, DPR, MPR, MK, MA sudah waktunya berani merubah arah perpolitikan ke arah yang lebih baik sehingga kepastian hukum itu jelas dan terarah. Sederhanakan perpolitikan bangsa dalam koridor Pancasila dan UUD 45 yakni kembali kepada jati diri bangsa secara utuh dan seutuhnya. Buatlah partai politik itu hanya lima (5) partai saja:
    6.1. Partai Ketuhanan Indonesia berlambang Bintang
    6.2. Partai Persatuan Indonesia berlambang Rantai
    6.3. Partai Nasionalis Indonesia berlambang Pohon Beringin
    6.4. Partai Demokrasi Indonesia berlambang Banteng
    6.5. Partai Sosialis Indonesia berlambang Padi dan Kapas.
    Kami yakin seyakin-yakinnya, bila bangsa ini mau dengan kesadaran hati dan berjiwa besar, maka bila terbentuk 5 partai politik berbasis Pancasila dan UUD 45 maka Indonesia akan menjadi negara demokrasi nomor satu di dunia.
    Dengan hanya lima partai politik sesuai jati diri bangsa di masa datang akan terlihat jelas perpolitikan bangsa yang akhirnya Indonesia menjadi negara terkemuka di dunia dengan CITRA KEBANGSAAN YANG KUAT.
    Dengan hanya lima partai politik, Indonesia akan memasuki stabilitas politik dan stabilitas ekonomi. Biaya pemilu akan lebih efisien. Calon-calon presiden dan wakil presiden hanya lima pasang sehingga memudahkan untuk memilih dan dipilih oleh masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    7. Perbaikan moral dan akhlak di setiap individu bagi segenap aparatur negara dengan memegang asas saling asah-saling asuh dan saling asih menuju Indonesia yang damai – dinamis – sejahtera dan harmonis.
    8. Mungkin saja kita belum mengerti, mungkin juga arah kerangka yang dituangkan oleh Founding Father yaitu Ir. Ahmad Soekarno ditangkap dan dimaknai secara parsial. Maka dari itu, izinkanlah kami menguraikannya sesuai kata-kata Ir. Ahmad Soekarno pada saat berbicara kepada almarhum KH. Ahmad Matin, KH. Mama Abdul Jabbar, KH. Mama Santri Girilaya (Jatikusumo), almarhumah Mama Itjah (srikandi wanita). “INGAT JAS MERAH JADIKAN MAS MERAH”.
    8.1.Artinya jangan melupakan sejarah, jadikanlah masyarakat sejahtera
    8.2.Gantikanlah dengan kesadaran jiwa akan NASAKOM MENJADI NASASI
    Artinya pasaran usang NASIONALIS AGAMA DAN KOMUNIS (NASAKOM) diganti menjadi Pasaran masa depan NASIONALIS AGAMA DEMOKRASI (NASASI)
    Inilah amanat yang kami dengar.

    Kesimpulan.
    1. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai semangat juang bangsa yang melahirkan kekuatan mental spiritual yang luar biasa, menimbulkan jiwa heroik dan patriotik melalui Perjuangan Fisik, sehingga bangsa Indonesia d’apat merebut kern erdekaan yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    2. Proses bangsa yang menegara di Indonesia bertitik tolak pada Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, bahwa terjadinya negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan yaitu melalui perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, proklamasi adalah pintu gerbang kemerdekaan dan keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Proses tersebut melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dipertahankan oleh setiap warga negara Indonesia melalui Bela Negara.

    3. Didalam mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan bidang profesi masing-masing yang dilandasi semangat juang bangsa, karena akan membentuk kepribadian setiap warganegara Indonesia yang memiliki wawasan kebangsaan atau Wawasan Nasional yaitu Wawasan Nusantara yang pada hakekatnya adalah keutuhan atau nasional merupakan pancaran dari falsafah Pancasila yang diterapkan pada kondisi nyata di Indonesia. Dengan demikian anak-anak bangsa akan memiliki kesadaran di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang tercermin di dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang cinta tanah air dalam rangka Bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Dari uraian tersebut diatas tersirat dan tersurat bahwa apabila setiap warga negara Indonesia mau mempelajari untuk mengerti, memahami dan mendalami sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan proses terjadinya bangsa yang menegara, sehingga timbul jiwa nasionalisme yang cinta tanah air Indonesia. Dengan demikian akan berpola pikir, sikap dan tindak, dengan cara pandang satu yaitu Wawasan Nusantara, sehingga hanya ada satu Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu, SATU INDONESIA SATU.

    Jakarta, Oktober 2000

    H. Muhammad Said Kusuma
    Ketua Dewan Pembina
    Yayasan Sri Bima Semar Jaya Prakosa

    Isi tulisan ditambahkan pada tanggal 3 Februari 2010 yaitu Pendalaman Makna Satu Indonesia Satu

    Yayasan Sri Bima Semar Jaya Prakosa
    Jalan Muara Babadak No.88 Rt.07/06 Tajur, Kelurahan Sindangrasa, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor
    (0858 1373 6098)

Leave a Reply




Video PPSDMS

Perpustakaan Keliling PPSDMSMilad 5 PPSDMS 2002-2007

Testimonial

Berpikir Strategis
Berpikir Strategis
Yuda Dian Harja*) Beberapa waktu yang lalu, Bapak Dr. Daniel M. Rosyid pernah berbicara di Asrama Regional 4 Surabaya tentang berfikir strategis. Mungkin sudah terlalu lama, tetapi saya fikir tema ini masih sangat relefan untuk direnungkan. Saya ing...

Leadership Corner

Kepemimpinan Thalut di Masa Kegoncangan Politik
Kepemimpinan Thalut di Masa Kegoncangan Politik

Sapto Waluyo
Kehadiran seorang pemimpin sangat diharapkan untuk mewujudkan stabilitas sosial-politik. Sebaliknya, kekosongan kursi kepemimpinan (vacuum of leadership) akan memancing suasana kegoncangan, bahkan pertikaian politik. Hal itu terjadi di masa lalu dan masa sekarang dengan fenomena yang beragam.
Ironisnya, di tengah situasi ketidakpastian itu seringkali tampil segelintir elite yang memiliki ambisi tersendiri untuk mencapai puncak kekuasaan. Manuver [...]

Portal Peserta PPSDMS