Amien Sunaryadi, AK, MPA, CISA:
Banyak orang menyangka isu antikorupsi baru muncul tiba-tiba pada masa reformasi 1998. Padahal dulu tahun 1957 pernah tercatat, seorang Menteri Kehakiman dihukum karena kasus korupsi. Ceritanya, dia memberi visa kepada seorang warna negara Cina yang berkunjung ke Indonesia. Lalu, tamu asing itu memberi uang jasa lewat seorang sahabat Menteri. Perbuatan itu ketahuan, lalu mereka diperiksa, dan sang Menteri dihukum 6 bulan penjara. Tapi, Presiden Soekarno akhirnya memberikan grasi.
Itu contoh kecil betapa pemberantasan korupsi harus mencakup semua aspek, termasuk preventif, tak hanya represif saja. Pencegahan dalam arti pembenahan sistem birokrasi dan pembenahan mental birokratnya, karena tata nilai seseorang, apalagi pejabat negara, akan sangat menentukan perilakunya dalam mengemban amanah publik.
Pada tahun 1970 dibentuk Komisi IV oleh Presiden Soeharto dan diketuai Wilopo, SH. Saat itu diketahui bahwa kasus korupsi paling besar terjadi di bidang pertambangan (Pertamina), perkayuan, dan penyediaan bahan pokok (Bulog). Coba bandingkan dengan kondisi sekarang, apa ada perubahan? Jangan-jangan pola korupsi yang terjadi masih sama saja, bahkan meluas ke sektor lain.
Tahun 1977 kita mengenal Operasi Penertiban (Opstib) yang dikoordinatori oleh Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dan pelaksana operasionalnya adalah Kepala Staf Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kaskopkamtib). Tim ini memeriksa langsung berbagai pelanggaran di lapangan, sehingga menimbulkan suasana mencekam di sejumlah kalangan. Tapi, tampaknya Opstib tak bisa menyentuh mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan.
Tahun 1985, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dianggurkan dan dilimpahkan wewenangnya kepada pihak swasta, yakni Sucofindo dan SGS. Saat itu masyarakat merasakan gejala pungutan liar semakin berkurang, karena terkait dengan kredibilitas di mata asing. Daya saing produk nasional meningkat dan infalasi cukup terkendali. Tapi, akhirnya ada tuntuan agar BC dihidupkan kembali. Apakah sekarang kondisi pelayanan menjadi lebih baik dan bersih?
Pada tahun 1997, saya punya pengalaman pribadi ketika seminar di Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Wanhankamnas), suatu lembaga yang sangat berpengaruh karena bisa berhubungan langsung dengan Presiden Soeharto kala itu. Ada seorang jenderal yang mengungkapkan, bahwa kita semua sudah tahu korupsi terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Tapi, sekarang siapa yang berani memulai untuk memberantasnya? Orang melihat bahwa upaya pemberatasan korupsi pada akhirnya bisa mengancam kepentingannya juga. Bahkan, si pemburu koruptor juga berada pada posisi yang lebih terancam. Jadi, tidak ada dorongan dan insentif bagi mereka yang bersikap antikorupsi.
Tahun 1999, bersamaan dengan bergulirnya semangat reformasi, maka berdirilah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Saat itu, laporan kekayaan penjabat diumumkan ke publik dan diungkapkan apabila ada kejanggalan. Tapi KPKPN tak punya wewenang penyidikan, apalagi penuntutan, karena hanya sekadar menerima dan menampung laporan.
Lalu, dibentuk pula Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK) di bawah Kejaksaan Agung. Waktu itu Jaksa Agung dijabat Marzuki Darusman. Usianya tak terlalu panjang, karena kasus pertama yang ditangani berkaitan dengan Hakim Agung, sehingga pihak Mahkamah Agung melakukan perlawanan. Dan, judicial review atas status hukum TGPTPK pun dikabulkan MA. Itu itu dianggap liar, karena SK pembentukan yang dikeluarkan Jaksa Agung dinilai bertentangan dengan UU di atasnya. Maka, tamatlah tim yang seumur jagung, sebelum menyelesaikan tugas pertamanya.
Dari perjalanan selama ini, saya melihat fokus kerja kita dalam pemberantasan korupsi masih lemah. Pertama, kita masih terpaku pada penegakan hukum, asal main tangkap, dan melupakan pencegahan. Kemudian dari segi penegakan hukum juga terpaku pada penghukuman badan atau pemidanaan, bukan penyitaan aset yang dikorupsi lebih dulu. Ketiga, terjadi politisasi terhadap berbagai kasus yang melibatkan pejabat penting. Terakhir, kinerja lembaga antikorupsi itu bagus pada tahun pertama, setelah itu merosot, dan terjadi kompromi serta pelarutan nilai.
Tahun 2002, UU KPTPK diresmikan dan tahun 2003 terbentuklah lembaga baru Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki wewenang lebih luas. Tahun 2005, dibentuk lagi Timtas Tipikor oleh Presiden, yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. KPK menangani kasus-kasus besar, sementara Timtas Tipikor hanya sempat membawa korupsi di Departemen Agama sampai pengadilan.
Kita tahu pepatah menyatakan, keledai tak terjatuh dua kali pada lubang yang sama. Apakah KPK bisa menyiasati keadaaan yang sudah sedemikain kompleks? Itu yang menggelayuti pikiran saya, tatkala ditunjuk sebagai pimpinan KPK. Definisi korupsi itu ada 33 jenis lho, sehingga tak mudah untuk mendeteksinya dan membuktikannya di pengadilan. Karena itu, diperlukan kompetensi yang amat tinggi dari petugas KPK.
KPK pernah membutuhkan 190 tenaga baru, tapi ternyata setelah diseleksi dari ratusan pelamar, hanya 80 kandidat yang layak. Mereka harus kompeten dan memiliki integritas.
Sekarang, saya ingin bicara khusus dengan Anda sebagai mahasiswa. Negara butuh mahasiswa bukan sekarang, tapi nanti setelah Anda selesai kuliah. Memang Anda bisa melakukan kontrol sosial berupa demonstrasi dan lain-lain, tapi energi Anda tak boleh habis di jalanan. Jika kita perhatikan, para aktivis mahasiswa itu punya problem dalam menyelesaikan studinya tepat waktu dan dengan prestasi terbaik. Akibatnya, mereka mengalami kesulitan pasca kuliah untuk mencari profesi yang lebih baik atau mau melanjutkan kuliah lagi.
Standar minimal untuk profesi tertentu atau kuliah pascasarjana banyak yang tak terpenuhi. Akhirnya, yang memasuki dunia profesi dan pendidikan lebih tinggi adalah orang-orang yang belum teruji komitmennya, karena selama kuliah mereka asyik belajar. Nah, secara nasional bangsa ini menghadapi problem selanjutnya, bila kaum profesional yang memasuki dunia birokrasi dan lembaga publik ternyata memiliki komitmen yang lemah dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu, saya mendorong Anda semua yang telah memiliki komitmen baik, agar bisa merencanakan proses studi dan mempersiapkan karir yang akan Anda tempuh. Bila Anda telah memiliki kompetensi yang diakui dan track record yang mumpuni, maka Anda bisa bergabung dalam agenda pemberantasan korupsi dan kita tuntaskan bersama. Pemberantasan korupsi memerlukan energi total, tak bisa setengah hati.
*) Disampaikan dalam diskusi bersama peserta PPSDMS Regional I dan V di Gedung PPSDMS, Jakarta pada tanggal 6 Desember 2007.
No comments yet.