Print This Post

Ketegasan Sang Pemimpin

Sengketa antara lembaga penegak hukum — Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung – telah mencair dengan dikeluarkannya surat penghentian penuntutan perkara atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Rakyat berharap agar proses penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi berlangsung normal kembali. Semua pihak yang bersalah, setinggi apapun posisinya, harus mendapatkan sanksi setimpal.

Kasus Bibit-Chandra sebenarnya  dapat dituntaskan sejak dini, bila semua prosedur hukum ditaati. Para penegak hukum tidak boleh merasa bahwa mereka berdiri di atas aturan hukum, sehingga berbuat sekehendak hatinya tanpa memedulikan rasa keadilan masyarakat. Sebab, seluruh warga negara bersamaan kedudukan di mata hukum. Kita sangat prihatin menyaksikan oknum penegak hukum yang melakukan rekayasa, kriminalisasi terhadap pejabat lain yang dibencinya. Hukum tak lagi berfungsi  untuk menegakkan keadilan, tetapi telah menjadi sarana balas dendam.

Presiden sebagai Kepala Pemerintahan memang tak boleh campur tangan terhadap proses hukum yang berjalan. Namun sebagai Kepala Negara, ada kewenangan yang diberikan konstitusi untuk melakukan grasi, amnesti atau abolisi (penghentian perkara hukum), apabila diperlukan untuk menjamin tercapainya rasa keadilan. Kewenangan itu tak digunakan, maka perkara pun bergulir semakin liar, hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi menerima penyingkapan rekaman percakapan antara pengusaha yang bermasalah dengan oknum penegak hukum. Peristiwa itu meruntuhkan kepercayaan public.

Belum lagi selesai perseteruan antar lembaga penegak hukum, kini rakyat disuguhi skandal penyelewengan dana perbankan. Bank Century yang telah berubah wajah menjadi Bank Mutiara mengalami krisis likuiditas, lalu disuntikkan dana talangan sebesar total Rp 6,7 triliun. Kasus itu mengingatkan kita pada skandal Bank Negara Indonesia 1946 yang dijebol jelang pemilihan umum 2004, dan juga skandal cessie Bank Bali yang terjadi di akhir masa kekuasaan Orde Baru. Dalam hal ini kita melihat Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan berperan besar untuk membongkar duduk perkara: apakah kebijakan itu murni penyelamatan dana perbankan atau sekadar rekayasa keuangan untuk memperoleh dana politik pemenangan pemilu?

Skandal Bank Century sejatinya juga bisa diselesaikan dalam kerangka hukum dengan mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi hingga tuntas, lalu mendorong KPK agar mengusut dugaan korupsi, jika ada. Sayang sekali, proses hukum itu tertunda sementara, karena proses politik justru lebih mengemuka dengan terbentuknya Panitia Khusus oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Publik kini menyaksikan dengan penuh gelisah, tidak hanya soal siapa yang bertanggung-jawab dalam menggelembungkan dana talangan Bank Century, melainkan juga siapa yang secara politik bertanggung jawab apabila dana itu terbukti disalah-gunakan untuk operasi politik tertentu.

Dengan kasus Bank Century, kepercayaan masyarakat rontok ke titik nadir. Bukan semata menyangkut masalah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tetapi juga berkaitan kebijakan pemulihan dan pemantapan ekonomi serta penegakan nilai-nilai demokrasi. Krisis perbankan ternyata menjadi alasan untuk menguras uang rakyat dan mendukung kemenangan bagi kekuatan politik tertentu.

Lengkaplah sudah penderitaan rakyat. Skandal Bank Century membuat agenda kesejahteraan rakyat semakin terpinggirkan. Bandingkan, begitu mudahnya dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun dikucurkan untuk menyelamatkan sebuah bank korup, sementara anggaran Departemen Sosial tahun 2009 – sebagai misal — senilai total Rp 3,4 triliun harus melalui perdebatan panjang di DPR. Padahal, anggaran Depsos yang terbatas itu diperuntukkan bagi jutaan fakir miskin, anak terlantar, lanjut usia terlantar, penderita HIV/AIDS, mantan narapidana, pekerja migran bermasalah, komunitas ada terpencil, serta penyandang masalah sosial lainnya.

Berbagai persoalan yang membelit bangsa ini mengingatkan kita, betapa pentingnya sikap tegas seorang pemimpin dalam memutus atau menyikapi suatu perkara. Dalam tradisi politik Islam dikenal “Ahl al-halli wa al-aqdi”, artinya mereka yang diberi kewenangan untuk menguraikan/ meneliti suatu masalah yang dihadapi umat dan kemudian mengikat/ memutuskan simpulan yang harus dilakukan. Tentu saja ketegasan seorang pemimpin berangkat dari pemahaman mendalam atas segala aturan yang melingkupi dan kepekaan atas tuntutan publik paling hakiki. Ketegasan bukan bermakna kesembronoan dan kesewenang-wenangan.

Kita dapat belajar dari sikap Khalifah Abu Bakar yang memberi sanksi sangat keras kepada suatu kaum yang menolak membayar zakat sepeninggal Rasulullah Saw. Padahal, Abu Bakar dikenal sebagai pribadi lemah lembut dan penuh pertimbangan dalam mengambil putusan. Namun, tatkala situasi mendesak dan ancaman terhadap kewibawaan pemerintah menguat, maka Abu Bakar bersikap sangat tegas, di luar perkiraan para sahabat lainnya.

Ketegasan sikap seorang pemimpin mencerminkan pemihakan terhadap kelompok paling lemah dan membutuhkan pertolongan. Lihat, sikap Khalifah Umar bin Khathab yang membebaskan seorang warga miskin atas tuduhan pencurian, karena ternyata tak punya makanan untuk menyambung hidup. Ia terpaksa mencuri demi mengindarkan diri dari kematian. Umar bukan saja membebaskan seorang warga miskin yang terpepet keadaan, tetapi juga ‘menghukum’ penguasa setempat yang lalai memperhatikan hak-hak dasar rakyat yang dipimpinnya.

Contoh yang paling agung adalah sikap Rasulullah Saw yang menolak diskriminasi dalam penegakan hukum. Bahkan, panutan umat akhir zaman itu mengeluarkan pernyataan amat menggetarkan: “Apabila Fatimah binti Muhammad mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya”. Biasanya para penguasa enggan menjatuhkan sanksi bagi anggota keluarga atau kerabatnya yang bersalah. Ketegasan sikap Rasulullah tidak menyebabkannya kehilangan kasih saying dan kelembutan dalam membina umat yang sarat dengan gejolak masalah.

Di PPSDMS kami mengkaji dan menghayati karakter kepemimpinan, salah satunya adalah keberanian untukmengambil resiko (risk taker) dalam setiap putusan yang diambil. Setiap peserta PPSDMS telah menetapkan rencana hidupnya masing-masing melalui proses diskusi dan konsultasi berkesinambungan. Mereka kemudian merancang kegiatan dan mengikuti program pembinaan yang sejalan dengan rencana kolektif itu. Secara berkala dilakukan evaluasi, apakah rangkaian kegiatan yang telah dilakukan mendekatkan pencapaian tujuan atau, sebaliknya, melenceng jauh dari kriteria keberhasilan yang disepakati bersama. Melalui proses evaluasi itu kami mengoreksi diri sendiri demi perbaikan kualitas pembinaan di masa datang.

rubby

rubby has written 58 posts
Website: http://www.ppsdms.org

Leave a Reply




Video PPSDMS

Perpustakaan Keliling PPSDMSMilad 5 PPSDMS 2002-2007

Testimonial

Berpikir Strategis
Berpikir Strategis
Yuda Dian Harja*) Beberapa waktu yang lalu, Bapak Dr. Daniel M. Rosyid pernah berbicara di Asrama Regional 4 Surabaya tentang berfikir strategis. Mungkin sudah terlalu lama, tetapi saya fikir tema ini masih sangat relefan untuk direnungkan. Saya ing...

Leadership Corner

Kepemimpinan Thalut di Masa Kegoncangan Politik
Kepemimpinan Thalut di Masa Kegoncangan Politik

Sapto Waluyo
Kehadiran seorang pemimpin sangat diharapkan untuk mewujudkan stabilitas sosial-politik. Sebaliknya, kekosongan kursi kepemimpinan (vacuum of leadership) akan memancing suasana kegoncangan, bahkan pertikaian politik. Hal itu terjadi di masa lalu dan masa sekarang dengan fenomena yang beragam.
Ironisnya, di tengah situasi ketidakpastian itu seringkali tampil segelintir elite yang memiliki ambisi tersendiri untuk mencapai puncak kekuasaan. Manuver [...]

Portal Peserta PPSDMS