Draft Surat Perjanjian Beasiswa PPSDMS
SURAT PERJANJIAN
BEASISWA PROGRAM PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA STRATEGIS
YAYASAN BINA NURUL FIKRI
No: xxxx/SP/PPSDMS/VII/08
Pada hari ini, xxxxxxxx, tanggal xxxxx, bulan Juli, tahun dua ribu delapan (xx-07-2008), kami yang bertandatangan dibawah ini :
-
Nama : Drs. Musholli
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Komp. Timah EE/4 Cimanggis Kelapa Dua Depok 16951
No. Identitas : KTP no. 32.77.01.1009/6621/3297139
yang bertindak untuk dan atas nama Program Pembinaan Sumber Daya Manusia Strategis (PPSDMS) Yayasan Bina Nurul Fikri (selanjutnya disebut PPSDMS) dan seterusnya dalam Surat Perjanjian ini disebut Pihak Pertama.
-
Nama : xxxx
Pekerjaan : Mahasiswa PTN xxxxx
Alamat : xxxx
No. Identitas : KTM xxxx no.
yang bertindak untuk dan atas nama pribadi dan seterusnya dalam Surat Perjanjian ini disebut Pihak Kedua,
dengan niat baik dan motivasi yang bersih semata-mata mengharapkan ridha Allah SWT, telah sepakat dan berkomitmen untuk mengadakan perjanjian beasiswa PPSDMS sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1 : MASA BERLAKU
Surat Perjanjian ini berlaku terhitung mulai hari ini, xxxx, tanggal xxxxxxx, bulan Juli, tahun dua ribu delapan (xx-07-2008) sampai dengan hari xxxxxx, tanggal tigapuluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu sepuluh (31-07-2010).
Pasal 2 : LINGKUP PERJANJIAN
-
Pihak Pertama menetapkan Pihak Kedua sebagai Peserta PPSDMS Regional x xxxxxx angkatan IV periode 2008-2010.
-
Pihak Kedua menerima dengan ikhlas dan sungguh-sungguh amanat sebagai Peserta PPSDMS Regional x xxxxxxxx angkatan IV periode 2008-2010.
Pasal 3 : KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
-
Memberikan beasiswa kepada Pihak Kedua senilai Rp 1.200.000 (terbilang: satu juta dua ratus ribu rupiah) per bulan selama duapuluh empat bulan, dengan rincian sebagai berikut:
-
Asrama sebagai tempat tinggal beserta fasilitas pendukung, antara lain: kamar tidur, tempat tidur, lemari pakaian, meja belajar, aula/ruang pertemuan, peralatan memasak, listrik, air bersih, dan telepon
-
Komputer, printer, dan jaringan internet, perpustakaan, televisi, langganan media cetak, dan sarana olah raga
-
Penyelenggaraan program-program pembinaan sesuai dengan Sepuluh Aspek Pembinaan Kepemimpinan dan standar yang berlaku di PPSDMS
-
Uang saku sebesar Rp 300.000 (terbilang: tiga ratus ribu rupiah) per bulan
-
-
Menyediakan Manajer Asrama sebagai penanggungjawab pengelolaan program-program pembinaan, pengelolaan asrama dan seluruh fasilitasnya, serta coach dan counsellor bagi para peserta.
-
Menampung dan menindaklanjuti pernyataan keberatan, kritik, saran, dan masukan Pihak Kedua untuk meningkatkan kualitas Program Beasiswa PPSDMS yang diikuti Pihak Kedua.
-
Membina Pihak Kedua dengan sungguh-sungguh untuk mencapai Kriteria Keberhasilan Pembinaan Kepemimpinan PPSDMS.
-
Memperlakukan Pihak Kedua dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tuntunan ajaran Islam serta nilai-nilai universal dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 4 : HAK PIHAK PERTAMA
-
Menjadualkan pelaksanaan program-program pembinaan sesuai dengan Sepuluh Aspek Pembinaan Kepemimpinan PPSDMS yang harus diikuti oleh Pihak Kedua.
-
Meminta keterlibatan Pihak Kedua dalam kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan Sepuluh Aspek Pembinaan Kepemimpinan PPSDMS.
-
Membuat dan memberlakukan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang menyangkut kehidupan asrama dan/atau pelaksanaan program-program pembinaan yang harus ditaati oleh Pihak Kedua.
-
Meminta dukungan dan bantuan Pihak Kedua terhadap pelaksanaan program-program PPSDMS sejauh masih dalam batas-batas kemampuan Pihak Kedua, tuntunan ajaran Islam, serta nilai-nilai universal dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 5 : KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
-
Mengikuti Program Beasiswa PPSDMS secara penuh selama duapuluh empat bulan, kecuali jika diberhentikan oleh Pihak Pertama.
-
Menjaga sikap, ucapan, dan tindakan sesuai dengan tuntunan nilai-nilai Islam, serta nilai-nilai universal dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
-
Memahami, menerima, dan menghayati Visi, Misi, Idealisme, dan Nilai-Nilai Dasar PPSDMS, serta terlibat aktif dalam upaya-upaya nyata untuk mewujudkannya dengan penuh kesungguhan.
-
Menjaga nama baik institusi PPSDMS, serta nama baik Dewan Penasihat, Dewan Penyantun, Pengurus Pusat, Pengurus Regional, segenap peserta dan alumni PPSDMS.
-
Terlibat secara aktif dan penuh kesungguhan dalam seluruh program pembinaan sesuai dengan Sepuluh Aspek Pembinaan Kepemimpinan PPSDMS, dan sungguh-sungguh berupaya untuk mencapai Kriteria Keberhasilan Pembinaan Kepemimpinan PPSDMS.
-
Mematuhi seluruh ketentuan, peraturan, dan tata tertib PPSDMS, baik yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Regional dan/atau kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh para peserta .
-
Memelihara seluruh prasarana dan sarana milik PPSDMS dengan penuh rasa tanggungjawab.
-
Terus menjalin hubungan dengan PPSDMS setelah menjadi alumni, antara lain dengan:
-
Tetap menjaga nama baik institusi PPSDMS, serta nama baik Dewan Penasihat, Dewan Penyantun, Pengurus Pusat, Pengurus Regional, segenap peserta dan alumni PPSDMS.
-
Tetap mengikuti Kajian Islam Pekanan (KIP).
-
Terlibat aktif sebagai anggota Ikatan Alumni PPSDMS.
-
Terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan pembinaan dan pemberdayaan alumni yang diselenggarakan oleh Pengurus PPSDMS.
-
Senantiasa memperbaharui data diri, khususnya mengenai domisili, kontak, dan aktifitas (pekerjaan, kuliah, dll) kepada Pengurus PPSDMS yang menangani alumni.
-
Berinfak secara rutin sebesar 2½ % dari penghasilan per bulan untuk turut mendukung pendanaan program-program pembinaan dan pengembangan PPSDMS.
-
Pasal 6 : HAK PIHAK KEDUA
-
Memanfaatkan seluruh fasilitas beasiswa yang disediakan oleh Pihak Pertama, sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat 1 di atas.
-
Memperoleh bantuan dan dukungan Pihak Pertama dalam bentuk coaching, counselling, facilitating, dan lain-lain untuk mencapai Kriteria Keberhasilan Pembinaan Kepemimpinan PPSDMS, sesuai dengan kemampuan Pihak Pertama.
-
Menyampaikan pernyataan keberatan, kritik, saran, dan masukan kepada Pihak Pertama dengan cara yang sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas Program Beasiswa PPSDMS.
Pasal 7 : PENGUNDURAN DIRI
-
Pada dasarnya Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri dari Program Beasiswa PPSDMS.
-
Pengunduran diri hanya diperkenankan karena Pihak Kedua menderita penyakit berat yang tidak terdeteksi pada saat proses seleksi atau mengalami kecelakaan yang menyebabkannya tidak mungkin melanjutkan Program Beasiswa PPSDMS menurut keterangan tertulis dari dokter yang kompeten.
-
Pengunduran diri karena alasan selain ketentuan ayat 2 di atas menyebabkan Pihak Kedua berkewajiban mengganti seluruh beasiswa yang telah diterimanya, yaitu Rp 1.200.000 dikalikan jumlah bulan dirinya telah menjadi peserta PPSDMS sampai saat menyatakan mengundurkan diri.
-
Pengunduran diri dilakukan dengan mengajukan surat kepada Pihak Pertama, dan dinyatakan berlaku efektif pada saat Pihak Pertama telah memberikan persetujuan tertulis.
Pasal 8 : PEMBERHENTIAN STATUS PENERIMA BEASISWA PPSDMS
-
Pihak Pertama berhak memberhentikan Pihak Kedua dari statusnya sebagai penerima beasiswa PPSDMS jika:
-
Pihak Kedua melakukan tindakan kriminal, pencemaran nama baik institusi PPSDMS dan keluarga besar PPSDMS, atau pelanggaran atas norma-norma agama dan susila.
-
Pihak Pertama telah memberikan surat peringatan tertulis sebanyak tiga kali - baik berturut-turut, maupun tidak berturut-turut sesuai dengan esensi dan bobot permasalahan - namun Pihak Kedua tidak mengindahkannya.
-
Pihak Kedua tidak berhasil mencapai standar minimum dalam salah satu evaluasi berkala yang dilakukan oleh Pihak Pertama berdasarkan Kriteria Keberhasilan Pembinaan Kepemimpinan PPSDMS.
-
-
Pemberhentian dilakukan oleh Pihak Pertama melalui suatu surat tertulis.
-
Pemberhentian dari status sebagai penerima beasiswa PPSDMS menyebabkan Pihak Kedua berkewajiban mengganti uang saku sebesar Rp 300.000 dikalikan jumlah bulan dirinya telah menjadi peserta PPSDMS sampai saat diberhentikan.
Pasal 9 : KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
-
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Perjanjian ini akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
-
Segala perselisihan yang mungkin timbul mengenai hal-hal yang diatur dalam Surat Perjanjian ini akan diselesaikan oleh kedua belah pihak secara kekeluargaan melalui musyawarah dan mufakat.
-
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan bermaterai cukup serta masing-masing pihak memegang satu salinan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
-
Hal-hal yang belum diatur dan belum lengkap dalam Surat Perjanjian ini akan diatur dan dilengkapi di kemudian hari dengan mengindahkan peraturan yang berlaku.
Surat Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada pemaksaan dari pihak manapun. Semoga Allah SWT memberi petunjuk dan ridho-Nya kepada kita semua. Amiin.
Disepakati di xxxxxxxxxxx, xx Juli 2008
|
PIHAK PERTAMA Drs. Musholli |
PIHAK KEDUA, Xxxxxxxxxxxxxx |
|
Saksi I : _______________________________ |
Saksi II : ________________________________ |




No comments yet.