Lakso Anindito: AKKBB Bergerak, FPI Bereaksi Cepat
Keharmonisan hubungan antar kelompok di Indonesia kembali terguncang. Demonstrasi yang mengusung dua isu berbeda di sekitar Monumen Nasional (Monas) pada 1 Juni 2008 akhirnya berujung bentrok fisik antara Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Anggota Komando Laskar Islam dinilai telah melakukan kekerasan, bahkan mengakibatkan rusaknya beberapa kendaraan dan puluhan korban masuk rumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius.
Berbagai pihak pun berkomentar, banyak yang menyayangkan insiden konflik horizontal. Tak sedikit pihak yang serta-merta meletakkan kesalahan kepada FPI, sehingga mereka menuntut pembubaran ormas yang beraliran keras itu. Sebaliknya, ada pula yang menyalahkan aksi provokasi yang dilakukan oleh AKKBB yang beraliran liberalisme radikal, bahkan terbukti ada anggotanya yang membawa senjata api. Proses hukum memang harus diterapkan kepada siapapun yang melakukan kekerasan fisik maupun simbolik.
Berbicara mengenai pluralitas masyarakat di Indonesia, maka kita menyadari bahwa sebenarnya toleransi antara kelompok yang berbeda pandangan selama ini berkembang cukup positif. Permasalahanya, pluralitas itu masih dibangun di atas pondasi berbagai indetitas yang sebenarnya sangat mudah untuk bergeser karena sintesa rentan yang hampir mustahil mencapai titik stabil mutlak. Dari sudut pandang kontruksi sosiologis, kita dapat memahami mengapa hal itu terjadi. Beragam kelompok suku, adat, dan agama merupakan suatu indetitas yang bukan lagi hanya sebagai status melekat, melainkan identitas diri. Dalam kondisi riil, itu merupakan suatu bentuk kontruksi filosofis yang mencapai taraf tanda keberadaan.
Inilah yang menjelaskan mengapa dalam isu sentimen agama dan kelompok, seperti kasus FPI versus Ahmadiyah dan AKKBB, konflik sangat sulit untuk diselesaikan. Bahkan, permasalahan ini menjadi pembahasan yang cukup menarik bila kita melihat pandangan Max Weber dan Will Herberg. Idnetitas individu sudah melebur dalam idnetitas kelompok, sehingga terkadang mencapai tahap yang sangat membahayakan dengan semboyan: “Benar atau salah adalah kelompokku” (right or wrong is my party). Sebenarnya banyak sintesa kestabilan yang ada merupakan hasil dari mengalahnya salah satu pihak atau masing-masing pihak untuk mempertahankan kepentingannya.
Penjelasan inilah yang seharusnya dipahami ketika kita menyoroti tragedi kekerasan di Monas, di luar kemungkinan adanya skenario adu-domba antar kelompok masyarakat. AKKBB merasa bahwa aksi yang mereka lakukan benar karena melindungi hak asasi manusia untuk berkeyakinan, yakni membela kelompok Ahmadiyah. Sedangkan, FPI merasa bahwa aksi yang dilakukan oleh AKK-BB adalah ancaman bagi kemurnian Islam sebagai identitas kelompoknya, walaupun sebenarnya isu utama yang sedang digelorakan FPI saat itu adalah menentang kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM.
Kedua belah pihak menghayati dan memegang keyakinan kuat terhadap identitasnya masing-masing, sehingga penyelesaian konflik tersebut sangat sulit. Seakan tak ada jalan kompromi untuk dua titik ekstrem. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah sebenarnya memiliki peran kunci untuk menyelesaikan dan mencegah kekerasan agar tidak terjadi kembali. MUI mempunyai posisi strategis dalam konstelasi umat Islam Indonesia. Sedangkan, pemerintah sebagai pemegang otoritas kekuasaan mempunyai peran utama melalui berbagai perangkat hukum dan ketertiban sosial.
Tragis sekali, harus diakui bahwa penyelesaian melalui dialog tampaknya bukanlah alternatif utama yang masuk akal, melihat sejarah konflik antara dua kubu tersebut. Pihak AKKBB malah menuding MUI telah memfatwakan kekerasan terhadap suatu kelompok dan Pemerintah menyerah pada tekanan “preman berjubah”. Tuduhan tak berdasar yang malah memperkeruh suasana.
Pada akhirnya, pemerintah mempunyai peran strategis menjadi pihak yang dapat mengajak, bahkan memaksakan, agar kedua belah pihak dapat menahan diri sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Sayangnya, Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung) dianggap bersifat mengambang, sehingga dapat menyisakan bom waktu di masa datang. Padahal, pemerintah seyogyanya menegaskan semua kelompok agar tidak saling memprovokasi melalui berbagai perangkat strategis, seperti media massa dan jaringan komunitas yang dimiliki. Kita berharap ketegangan ini dapat segera berakhir, sehingga harmoni sosial pun terwujud sebagai prasyarat untuk melakukan pembangunan di segala bidang.
*) Peserta PPSDMS Regional 3 Yogyakarta Angkatan III, mahasiswa Fakultas Hukum UGM




assalamuakaikum,
wah2…………..keren hebat juga mas lakso y, baru kali ini saya melihat tulisan opini mas lakso di muat media. smoga tulisan ini menjadi salah satu bahan kajian bagi para pembaca untuk mengomentari masalah konflik AKKBB dengan FPI dan sekaligus sebagai tolok ukur bagi saya untuk membuat opini serupa yang bermutu shg bisa dimuat di media kaya pahlawan cinta dan keadilan ini, hehe…
sikses bwt ms lakso,
wassalamualaikum….
Saya bukannya pendukung AKBB, tapi rasanya tidak ada satupun berita yang isinya menyatakan bahwa ada anggota AKBB terbukti membawa senjata api.
saya mendukung bnt gerakan fpi, bagi saya, ahmadiyah adalah aliran yng memang perlu untuk di musnahkan, karena telah mencoreng agma islam. jangan takut sama siapapun, tapi takutlah kepada yang menciptakan mu, ALLAH SWT.